Selasa, 28 November 2017

Pengertian Tanah dan Gedung

            
                PENGERTIAN TANAH DAN GEDUNG


Pengertian tanah dalam akuntansi adalah tanah yang dimiliki dan dipergunakan untuk aktivitas kegiatan operasi perusahaan. Tanah ini bisa berupa tanah sebagai tempat berdirinya sesuatu bangunan ataupun bentuk lainnya seperti tanah pertanian, halaman, tanah pekarangan, tanah perkebunan, tempat parkir kendaraan, dan sebagainya.
Pengertian gedung dalam akuntansi adalah gedung ataupun bangunan-bangunan yang dimiliki perusahaan yang dimaksudkan untuk menjalankan roda bisnis operasi perusahaan. Dengan kata lain, gedung ini berhubungan dengan kegiatan operasi perusahaan. Gedung ini bisa berbentuk bangunan pabrik, kantor administrasi, gudang penyimpanan, toko, dan sebagainya. Bangunan akan disusutkan selama masa manfaatnya dengan mendebet akun Depreciation Expense dan mengkredit akun Accumulated Depreciation pada laporan laba rugi.

                             TANAH, harga perolehannya meliputi
a.   harga beli tunai tanah
b.   biaya balik nama
c.   komisi pembelian
d.   biaya penelitian tanah
e.   pajak, iuran, atau pungutan lain yang harus dibayar pembeli
f.    biaya merobohkan bangunan lama
g.   biaya perataan tanah, pembersihan, dan pembagian
                             GEDUNG
                   Jika gedung dibuat sendiri, maka harga perolehan gedung terdiri dari:
a.   biaya-biaya pembuatan gedung
b.   biaya perencanaan dan desain gambar
c.   biaya izin bangunan
d.   pajak-pajak selama masa pembangunan gedung
e.   bunga selama masa pembuatan gedung
f.    asuransi selama masa pembangunan
Perlengkapan gedung (seperti tangga berjalan dan lift) dicatat sendiri dalam rekening alat-alat gedung dan akan didepresiasi selama umur alat-alat tersebut.
Mesin dan alat-alat, harga perolehannya meliputi:
a.   harga beli
b.   pajak-pajak yang menjadi beban pembeli
c.   biaya angkut
d.   asuransi selama dalam perjalanan
e.   biaya pemasangan
f.     biaya-biaya yang dikeluarkan selama masa percobaan mesin
Bila mesin dibuat sendiri, maka harga perolehannya meliputi semua biaya yang dikeluarkan untuk membuat mesin.
Mesin yang disewa dari pihak lain, biaya sewanya tidak dikapitalisasi tetapi dibebankan sebagai biaya pada periode terjadinya.
Alat-alat kerja berupa alat-alat untuk mesin atau alat-alat tangan (seperti drei, catut, & palu) memiliki harga perolehan yang relatif kecil shg tidak didepresiasi tetapi diperlakukan sbb:
1.   pada waktu pembelian dikapitalisasi, kemudian pada setiap akhir periode dihitung fisiknya. Selisihnya dicatat sebagai biaya untuk periode yang bersangkutan dan rekening alat-alat kerja dikredit; atau
2.   dikapitalisasi sebagai aset dengan jumlah tertentu dan dianggap sebagai persediaan normal, kemudian setiap kali pembelian baru dibebankan sebagai biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar